
Sekretaris Mahkamah Agung terbukti menerima uang suap puluhan miliar rupiah untuk mengatur putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dijatuhkan pidana penjara 6 tahun, ya hanya enam tahun penjara, bukan 16 tahun atau penjara seumur hidup.
Praktiknya nanti M Hasbi bebas dari penjara kurang dari tiga tahun, pada tahun 2027 koruptor dan mafia hukum MA RI itu akan menikmati uang hasil kejahatannya di luar penjara. Kok bisa?
Salah satu alasan hakim menjatuhkan pidana ringan kepada Hasbi karena karirnya selama 30 tahun mengabdi di Mahkamah Agung. Alasan hakim ini dikecam luas berbagai kalangan yang menuding pola pikir hakim seperti ini adalah sesat. “Semakin lama terdakwa pernah berkarir sebagai penegak hukum, maka harus semakin berat hukuman terhadapnya jika didakwa melakukan korupsi, karena hampir dipastikan praktik korupsi dengan modus jual beli putusan berharga puluhan miliar rupiah telah sering atau banyak dilakukannya sebelum ia tertangkap dan jadi terdakwa. Idealnya orang nomor 3 di MA yang terbukti korupsi harus divonis mati,” kata Raden Nuh, tokoh aktivis nasionnal yang juga seorang advokat.
Bak Kanker Ganas
Korupsi yang mewabah di Indonesia khususnya dalam 10 tahun terakhir penyebab utama adalah rusaknya integritas aparat penegak hukum. Ketika jaksa, polisi, hakim, auditor BPK, anggota DPR korup maka semua sektor kehidupan bangsa dipastikan juga korup.
Achsanul Qosasin pimpinan BPK RI yang terbukti terima uang suap 40 miliar rupiah agar BPK mengamankan korupsi 8 triliun rupiah pada proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo hanya dijatuhkan pidana 2.5 tahun penjara. Hampir dapat dipastikan jaksa penuntut umum dan petinggi kejaksaan yang bertanggung jawab dalam penuntutan terlibat upaya meringankan vonis Achsanul.
Karena Achsnul Qosasih bukan pihak swasta pelaku penyuapan melainkan pejabat negara penerima uang suap seharushya tuntutan terhadap achsanul adalah 20 tahun penjara dengan vonis akhir minimal 15 – 16 tahun bukan 2,5 tahun.
Ini bukti kolusi aparat penegak hukum mengamankan korupsi di Republik ini.